SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang bertanda tangan di bawah ini, Bima Satria, SE, Direktur PT LS Indonesia, alamat Jalan Mayor Ruslan No. 98 Palembang, bertindak atas nama PT LS Indonesia yang selanjutnya disebut Pihak Pertama, dan Chilo M.B.A, Direktur Perusahaan Tong Djoe PTE, alamat , bertindak atas nama Perusahaan Tong Djoe PTE, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang di atur sebagai berikut :
PASAL 1
Pihak Pertama CFO menjanjikan komoditas dengan kualitas A sebanyak 100 ton dengan harga 1000 dolar/ ton
PASAL 2
Pelabuhan asal pengiriman Bom Baru Palembang dan Pelabuhan tujuan WTC Singapura. Dan jangka waktu kontrak tanggal 12 September 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
PASAL 3
Kedua belah pihak telah menetapkan pembayaran dengan nilai kontrak sebesar $ 100.000 melalui bank sebagai berikut :
1. Bank Koresponden Eksportir PT LS Indonesia adalah Bank M
2. Bank Koresponden Importir Tong Djoe PTE adalah Bank Of Singapore
PASAL 4
Apabila terjadi perselisihan di dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara mufakat, apabila tidak terjadi kesepakatan akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Palembang.
PASAL 5
Surat perjanjian ini dibuat diatas kertas segel yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua, dan masing-masing pihak menerima satu berkas dengan kekuatan yang sama.
Palembang, 12 September 2015
Pihak Pertama Pihak Kedua
Direktur PT LS Indonesia Direktur Tong Djoe PTE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar